JAKARTA — Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2028 harus dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi kesiapan pelaku usaha dan rantai pasok bahan baku halal. Tanpa pembenahan menyeluruh, kebijakan tersebut berisiko menambah beban administratif bagi UMKM.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rahma Gafmi, menilai kendala sertifikasi halal tidak hanya berada di tingkat pelaku usaha, tetapi juga pada ketersediaan bahan baku yang telah bersertifikat halal.
Menurut dia, banyak UMK masih menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menggunakan layanan digital, hingga memenuhi kebutuhan biaya. Di sisi lain, pelaku usaha juga belum mudah memperoleh bahan baku dan bahan tambahan pangan yang memiliki kejelasan status kehalalan.
“Sertifikasi di tingkat hilir (produk akhir) tidak akan efektif jika rantai pasok di hulunya masih bermasalah,” ujar Rahma kepada Republika, Kamis (29/10/2026).
Dia menjelaskan, lemahnya ketertelusuran bahan baku menjadi persoalan lain. Sebagian pelaku UMK membeli bahan dari pemasok umum tanpa dokumentasi yang memadai mengenai asal-usul, komposisi, dan status kehalalannya.
Karena itu, penundaan hingga Oktober 2028 tidak boleh sekadar menggeser tenggat penerapan aturan. Pemerintah perlu menggunakan waktu tambahan tersebut untuk memperkuat ekosistem bahan baku halal, menyederhanakan proses sertifikasi, serta mendampingi pelaku usaha.
Rahma mendorong pemerintah memberikan insentif kepada industri hulu, terutama produsen bahan baku, bahan penolong, dan industri kimia dasar, agar mempercepat sertifikasi halal. Pemerintah juga perlu menyediakan basis data bahan baku halal lokal yang mudah diakses dan terjangkau bagi UMK.
Di sisi lain, proses sertifikasi melalui jalur pernyataan mandiri (self-declare) maupun reguler perlu dipermudah tanpa mengurangi standar kehalalan. Pendampingan juga perlu diperluas agar pelaku usaha tidak kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah juga perlu memastikan program sertifikasi halal gratis menjangkau UMK secara merata, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Akses pembiayaan murah, seperti kredit usaha rakyat (KUR) syariah dan pembiayaan ultramikro, dapat diintegrasikan dengan edukasi mengenai kewajiban halal.
Menurut Rahma, edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Sertifikasi halal perlu dipahami sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, bukan semata-mata kewajiban administratif atau instrumen penegakan hukum.
Rahma berharap pembenahan tersebut menjadikan masa penundaan sebagai kesempatan bagi UMK untuk mempersiapkan diri sekaligus memperkuat ketersediaan bahan baku halal di dalam negeri.