JAKARTA – Perdagangan emas fisik secara digital kini memiliki pedoman syariah melalui fatwa yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kehadiran fatwa tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai prinsip syariah dalam transaksi emas digital sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme jual beli yang didukung kepemilikan emas fisik.
Fatwa tersebut melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola perdagangan emas digital yang telah diterapkan pemerintah. Pedoman syariah menjadi semakin relevan seiring berkembangnya platform digital yang memungkinkan masyarakat membeli emas secara bertahap dengan nominal lebih terjangkau.
Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Anang Samsudin menilai fatwa DSN-MUI menjadi perkembangan positif bagi industri perdagangan emas digital. Menurut Anang, keberadaan pedoman syariah dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi.
“Sebagai perwakilan dari industri, kami percaya fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik, sekaligus memperkuat rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas fisik digital,” ujar Anang, Selasa (27/10/2026).
Anang mengatakan, perdagangan emas fisik secara digital telah memiliki kerangka pengawasan dan tata kelola yang melibatkan regulator serta pelaku industri. Fatwa DSN-MUI diharapkan melengkapi ketentuan tersebut, khususnya dalam memberikan rujukan mengenai kesesuaian mekanisme transaksi dengan prinsip syariah.
“Kehadiran fatwa DSN-MUI melengkapi pondasi tersebut dengan memberikan kepastian syariah. Kami berharap kombinasi antara regulasi yang kuat dan pedoman syariah yang jelas dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital,” ujar Anang.
Penyusunan fatwa melibatkan masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PPEDI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, dan DSN-MUI. Pembahasan mencakup karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan emas fisik yang menjadi dasar kepemilikan, penyimpanan, hingga pencatatan dan penyerahan emas kepada pelanggan.
Aspek kepemilikan emas fisik menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme perdagangan digital. Masyarakat dapat membeli dan menyimpan kepemilikan emas melalui platform elektronik, kemudian menjual kembali atau menariknya dalam bentuk emas fisik sesuai ketentuan masing-masing pedagang.
Layanan tersebut diselenggarakan oleh pedagang emas digital yang telah memperoleh persetujuan Bappebti. Dengan demikian, mekanisme perdagangan tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi, tetapi juga pengelolaan aset fisik yang mendasari kepemilikan pelanggan.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, fatwa DSN-MUI diharapkan melengkapi pengaturan perdagangan emas fisik secara digital. Keberadaan pedoman syariah dinilai dapat mendukung kepercayaan masyarakat terhadap transaksi yang berlangsung melalui platform elektronik.
“Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah,” kata Tirta.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menjelaskan, penetapan fatwa merupakan upaya menyediakan pedoman syariah bagi perdagangan emas yang terus berkembang melalui pemanfaatan teknologi. Menurut Cholil, inovasi dalam transaksi elektronik perlu diikuti dengan kejelasan prinsip yang menjadi rujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah,” ujar Kiai Cholil.
Fatwa tersebut mendapat sambutan dari sejumlah pedagang fisik emas digital yang telah mengantongi izin Bappebti. Di antaranya PT Antam (Persero) Tbk, PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin).
Kehadiran fatwa DSN-MUI menambah rujukan bagi industri dalam mengembangkan perdagangan emas fisik melalui platform digital. Penerapan prinsip syariah dalam transaksi tetap perlu mengacu pada ketentuan fatwa serta mekanisme yang dijalankan masing-masing penyelenggara.